news

Polisi Telusuri Keberadaan 7 Motor Hasil Curian Suami Istri di Palopo

Selasa, 7 Februari 2023 | 22:12 WIB
Barang bukti hasil curian pasangan suami istri di Palopo. (Metro Selebes)

METROSELEBES.COM - Pihak kepolisian saat ini tengah menelusuri keberadaan tujuh motor hasil curian pasangan suami istri di Palopo.

Seperti diketahui, pasangan suami istri di Palopo berinisial, MH (28) dan MR (29) ditangkap polisi, lantaran tersandung kasus curanmor.

Keduanya diamankan di kediamannya, Jalan dr Ratulangi, Rampoang, Kota Palopo, 30 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Profil Singkat Lee Da In, Sosok Wanita yang Akan Dinikahi Lee Seung Gi

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin mengatakan, dari tangan kedua pelaku pihaknya telah mengamankan 12 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

“BB yang sudah kami amankan baru 12 unit," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Palopo, Selasa 7 Februari 2023.

"Saat ini kami, sedang melakukan pencarian barang bukti sepeda motor di wilayah Luwu, Sidrap, Pinrang dan Polman, Sulawesi Barat,” tambahnya.

Baca Juga: Lee Seung Gi Umumkan Akan Menikah dengan Lee Da In

“Sementara sepeda motor yang belum jelas keberadaannya ada tujuh unit. Sebab motor itu mereka jual melalui media sosial,” jelasnya.

Pasangan suami istri, MH dan MR telah melakukan aksinya di 19 lokasi berbeda.

“Dari hasil interogasi, mereka berdua mengakui melakukan pencurian di 19 tempat berbeda," ujar AKBP Safi'i Nafsikin.

"Kami lalu melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan mengorek keterangan dari kedua pelaku, dimana dia menjual hasil curiannya,” tambahnya.

Baca Juga: 3 Gelar Juara Manchester City Terancam Dicopot karena Langgar FFP, 2 Klub Ini Diuntungkan

Kedua pasangan istri pun mengaku menjual barang hasil curiannya di luar kota, yakni di Sidrap.

Halaman:

Tags

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB