Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar “boleh atau tidak merekam orang tanpa izin”, melainkan tujuan, konteks, serta bagaimana rekaman tersebut digunakan. Peringatan Menkomdigi ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan perekaman terhadap individu, sementara CCTV keamanan memiliki fungsi berbeda dalam perlindungan masyarakat dan penegakan hukum. Masyarakat pun sebaiknya tidak mudah percaya pada narasi yang seolah-olah membuat pelaku kejahatan dapat menuntut pemilik CCTV hanya karena aksinya terekam. (*)
(Man/Ade)