JAKARTA, METROSELEBES.COM - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa penutupan akses siaran langsung (Live) di TikTok sejak Sabtu lalu dilakukan secara sukarela oleh pihak platformK.
Pemerintah berharap kebijakan penutupan sementara ini tidak berlangsung lama, mengingat banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usaha mereka pada fitur siaran langsung tersebut.
Meutya menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan platform digital terkait agar kebijakan ini dapat dievaluasi.
Baca Juga: Komitmen Tegas Anwar Hafid: Hentikan Tambang Ilegal dan Lanjutkan Program Berani Cerdas
Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, lebih dari 12 juta UMKM di Indonesia telah memanfaatkan media sosial dan platform digital, termasuk TikTok, untuk memperluas pasar dan meningkatkan penjualan.
Dengan adanya kebijakan ini, sejumlah UMKM mengaku khawatir karena bisa kehilangan momentum penjualan harian yang sebelumnya didorong oleh interaksi langsung dengan konsumen.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah menghormati aspirasi masyarakat yang disampaikan secara damai.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Persatuan Nasional, Pimpin Negara di Ambang Kebangkitan
Setiap aspirasi akan dicatat, didengar, dan ditindaklanjuti sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga demokrasi.
Hal ini sekaligus menjadi landasan agar kebijakan digital tidak merugikan kepentingan masyarakat luas, khususnya pelaku usaha kecil.
Selain itu, berdasarkan laporan Bank Indonesia, transaksi e-commerce di Indonesia sepanjang tahun 2024 mencapai lebih dari Rp540 triliun, di mana sebagian besar kontribusi datang dari pelaku usaha kecil menengah.
Baca Juga: DPR Sepakat Pangkas Tunjangan Berlebih Demi Pulihkan Kepercayaan Publik
Kehadiran fitur siaran langsung seperti TikTok Live terbukti mampu meningkatkan engagement konsumen hingga tiga kali lipat dibandingkan promosi konvensional.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah didorong untuk segera mencari jalan tengah agar perlindungan terhadap UMKM tetap berjalan seiring dengan regulasi yang mengatur aktivitas perdagangan digital di tanah air.***