JAKARTA, METROSELEBES.COM – Pemerintah memastikan kelanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada 2026.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, menyebut anggaran sebesar Rp3,4 triliun digelontorkan demi membantu masyarakat memiliki hunian dengan harga lebih terjangkau.
Baca Juga: Rompi Api Sinergi: Sri Mulyani & Sjafrie Jaga Garis Depan Keuangan dan Pertahanan di Nduga
“Pada 2026, pemerintah masih memberikan insentif fiskal untuk rumah komersial dengan harga sampai Rp2 miliar, sama seperti tahun ini,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Rancangan APBN dan Nota Keuangan 2026, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Skema insentif tetap sama seperti tahun sebelumnya. Untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun seharga maksimal Rp2 miliar, PPN sepenuhnya ditanggung pemerintah jika kontrak dilakukan pada periode 1 Januari–30 Juni 2026.
Sementara itu, untuk kontrak pembelian pada 1 Juli–31 Desember 2026, insentif PPN DTP diberikan 50 persen.
Dengan skema tersebut, pemerintah menargetkan bisa mendukung pembelian sekitar 40 ribu unit rumah komersial. Kebijakan ini juga sejalan dengan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto.
“PPN DTP ini untuk menstimulasi sisi permintaan sekaligus mendukung supply atau produksi dan konstruksi rumah,” jelas Sri Mulyani.
Selain insentif PPN, pemerintah juga memastikan keberlanjutan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta bantuan stimulan pembangunan rumah swadaya. Untuk program FLPP, pemerintah menyiapkan dana Rp35,5 triliun, yang akan diperkuat dengan tambahan Rp6,6 triliun dari PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
“Untuk FLPP totalnya Rp33,5 triliun dari APBN, lalu kita blending dengan SMF Rp6,6 triliun. Semua ini untuk membantu pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tutur Sri Mulyani.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga gairah pasar perumahan sepanjang tahun sekaligus memperluas akses masyarakat, terutama kelompok MBR, terhadap kepemilikan rumah layak huni. ***