Oleh karena itu, sinergi antara BPS dan Kemenkop menjadi kunci dalam menyusun strategi yang tidak hanya berbasis pendekatan ekonomi, tetapi juga sosial dan kultural masyarakat desa.
Langkah ini juga didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, yang menugaskan seluruh kementerian/lembaga untuk berkoordinasi lintas sektor demi mencapai target nasional.
Program Kopdes/Kel Merah Putih diharapkan menjadi model baru pemberdayaan ekonomi rakyat, yang bisa direplikasi secara nasional dan menjadi simbol nyata keberpihakan pemerintah pada masyarakat akar rumput.***