Selain itu, pemerintah juga mendorong digitalisasi koperasi dan integrasi sistem pelaporan agar semua pembiayaan dapat dipantau secara transparan dan akuntabel.
Inisiatif ini sejalan dengan kebijakan PMK 49/2025 yang baru saja diterbitkan sebagai pedoman teknis pembiayaan koperasi.
Dengan hadirnya koordinasi lintas kementerian yang solid dan regulasi yang diselaraskan, pemerintah optimistis Kopdes/Kel Merah Putih akan menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan ekonomi desa berbasis koperasi di Indonesia.***