Skema ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi desa sekaligus mengurangi ketimpangan akses keuangan antara kota dan desa.
Sebagai penguat, program reformasi koperasi juga didorong melalui pelatihan digitalisasi manajemen, penguatan akuntabilitas internal, dan pendampingan langsung dari fasilitator koperasi yang disiapkan Kementerian.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Asosiasi Koperasi Indonesia (AKI) yang menilai PMK 49/2025 sebagai landasan penting untuk transformasi koperasi desa yang lebih inklusif dan kompetitif.
Baca Juga: Kado Merdeka untuk Guru PAUD: 253 Ribu Pendidik Dapat Bantuan di HUT RI ke-80
Dengan regulasi dan dukungan yang menyeluruh ini, pemerintah berharap koperasi desa mampu menjadi tulang punggung ekonomi lokal dan turut menyukseskan visi Indonesia Emas 2045.***