JAKARTA, METROSELEBES.COM - Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, secara tegas mempertanyakan keharusan adanya surat izin dari Badan Pangan Nasional (BGN) dalam pelaksanaan kunjungan pengawasan oleh anggota DPR ke dapur BGN.
Prosedur administratif tersebut dinilai justru menghambat pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif yang menjadi tugas utama DPR.
Dalam forum resmi yang digelar baru-baru ini, Felly menyampaikan kekhawatiran atas pengalaman sejumlah anggota Komisi IX yang saat melakukan kunjungan ke dapur BGN ditanyai perihal kelengkapan surat izin dari BGN.
Baca Juga: Sithik Tarjikan Alami Kecelakaan di Jalur Santigi, Diduga Patah Tulang Lengan Kanan
Hal ini dianggap mengganggu jalannya masa reses yang semestinya digunakan untuk memantau langsung program pemerintah di lapangan.
“Tadi disampaikan, ketika anggota Komisi IX ingin datang ke dapur BGN, ditanyakan harus ada surat izin dari BGN. Ini apa benar harus ada surat seperti itu? Anggota DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan, tidak perlu surat-surat resmi,” tegas Felly.
Lebih lanjut, Felly menjelaskan bahwa kunjungan ke lapangan adalah bagian dari masa reses yang penting untuk mengevaluasi pelaksanaan program pangan, terutama yang berkaitan dengan target strategis Presiden di bidang ketahanan pangan.
Baca Juga: SPPI, Garda Muda Gizi Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
“Kami ingin membantu agar program Presiden benar-benar tercapai. Maka penting bagi kami untuk dapat menjalankan fungsi pengawasan secara fleksibel, tanpa hambatan administratif yang tidak perlu,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, sejumlah pengamat kebijakan publik menyatakan bahwa hambatan administratif dalam pengawasan lapangan seharusnya diminimalkan, terutama jika menyangkut pengawasan terhadap program prioritas nasional seperti ketahanan pangan.
Dalam konteks ini, Komisi IX memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan tanpa dibatasi aturan birokratis yang memperlambat.
Baca Juga: Komunafikan Zionis”: Aktivis Kemanusiaan Gaza Bungkam Propaganda Pro-Israel di TV Nasional
Untuk diketahui, fungsi pengawasan DPR sangat penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah pusat, termasuk bidang pangan nasional.