JAKARTA, METROSELEBES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian melakukan perubahan signifikan dalam alur distribusi pupuk subsidi demi menjawab tantangan ketepatan sasaran dan efisiensi penyaluran ke petani.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan Nomor 15 Tahun 2025), yang menyederhanakan proses distribusi agar semakin luas jangkauan dan cepat sampai ke tangan petani.
Alur distribusi pupuk subsidi kini tidak lagi melibatkan tahapan panjang yang kerap memicu keterlambatan.
Baca Juga: Israel Gempur Situs Nuklir Iran, Termasuk Fasilitas di Bushehr yang Didukung Rusia
Dengan skema baru ini, rantai distribusi dipangkas agar lebih efisien, mulai dari produsen langsung ke distributor hingga kios resmi dan petani penerima manfaat.
Perubahan alur distribusi ini dinilai penting untuk menjamin ketersediaan pupuk tepat waktu menjelang musim tanam.
Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi pertanian berbasis kebutuhan petani, sebagaimana juga tercantum dalam Perpres No.6 Tahun 2025.
Kementan melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menyatakan bahwa penyederhanaan ini tidak hanya mengurangi biaya logistik, tetapi juga mendorong efektivitas pengawasan pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Jadi Prioritas Nasional, Menkop dan PKDI Bahas Akselerasi Ekonomi Desa
Berdasarkan data BPS 2024, lebih dari 70% petani mengeluhkan keterlambatan pupuk sebagai penyebab utama rendahnya produktivitas.
Dengan sistem baru berdasarkan Permentan No.15 Tahun 2025, pemerintah berharap keluhan tersebut bisa ditekan secara signifikan.
Sementara itu, sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tetap menjadi rujukan utama dalam pendataan penerima manfaat.
Namun, dengan penyederhanaan alur distribusi, pencocokan data dan pengawasan akan diperkuat melalui aplikasi digital yang terintegrasi hingga ke level kecamatan.