Data dari Badan Informasi Geospasial (BIG) juga menunjukkan bahwa hingga 2024, 25% batas wilayah administrasi di Indonesia belum termutakhirkan secara digital dan geospasial, yang kerap menimbulkan multitafsir dalam penetapan batas.
Dengan munculnya isu perpindahan lima pulau ini, Komisi II DPR RI mengingatkan bahwa keputusan pemerintah pusat sebaiknya tidak bersifat sepihak, dan harus memperhatikan hak serta suara masyarakat lokal.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Siap Bangkitkan Ekonomi Maluku: Strategi Baru Perkuat Desa dan Koperasi
Perlu ditegaskan bahwa konflik batas wilayah bukan semata urusan administrasi, tetapi bisa berimplikasi luas terhadap identitas kultural, ekonomi daerah, hingga potensi konflik horizontal di masyarakat.
Dialog ulang, sebagaimana diserukan Zulfikar, menjadi jalan tengah yang dinilai paling bijak untuk meredam polemik dan menjaga keutuhan antarwilayah.***