Aktivitas pertambangan di wilayah ini dinilai sangat berisiko merusak keseimbangan ekosistem.
Pada tahun 2022, Mahkamah Agung juga pernah menguatkan putusan pencabutan IUP oleh pemerintah daerah Sorong terhadap beberapa perusahaan tambang di kawasan konservasi Sorong Selatan, yang menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Keputusan Presiden Prabowo kali ini menunjukkan keberpihakan terhadap keberlanjutan lingkungan dan dapat menjadi contoh bagi penataan ulang izin usaha tambang di wilayah-wilayah sensitif ekologis lainnya di Indonesia.***