Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menyesuaikan tata ruang wilayahnya dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah dirumuskan pada 2021.
“Sekalipun semua izin ada, kalau tidak bisa menjamin keberlanjutan ekologi, maka harus dievaluasi. Kita tidak boleh abai terhadap kerentanan lingkungan,” pungkas Hanif.
Dengan penegasan ini, pemerintah menunjukkan keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan pengakuan atas kepatuhan hukum perusahaan tambang yang beroperasi secara sah. ***