JAKARTA, METROSELEBES.COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, memastikan bahwa aktivitas pertambangan nikel oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 8 Juni 2025.
“Dari hasil pengawasan lapangan, kegiatan tambang oleh PT GAG Nikel secara umum telah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan,” kata Hanif.
Ia menjelaskan, Kementerian telah menurunkan tim dari Deputi Penegakan Hukum Lingkungan untuk meninjau empat lokasi tambang, yakni PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
Hanif juga menegaskan bahwa PT GAG Nikel merupakan satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan menambang di kawasan hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.
“Pulau Gag memang termasuk pulau kecil dengan luas sekitar 6.030 hektare, namun seluruh dokumen perizinan PT GAG Nikel lengkap, mulai dari IUP, persetujuan lingkungan, hingga pinjam pakai kawasan hutan,” ujarnya.
Baca Juga: Fadli Zon Soroti Tambang Nikel Raja Ampat: Investasi Jangan Ganggu Situs Sejarah dan Alam
Terkait isu pencemaran, Hanif menyebut tidak ditemukan kerusakan berat. Meski begitu, terdapat pelanggaran minor yang masih berada dalam batas toleransi.
“Tidak ada pencemaran berat. Tapi tetap akan kami awasi secara berkala untuk menjamin keberlanjutan ekosistem,” ungkapnya.
Namun demikian, KLHK tetap akan melakukan evaluasi terhadap seluruh izin tambang yang berada di pulau-pulau kecil Raja Ampat.
Evaluasi ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 serta dua putusan penting: Putusan MA No. 57/2022 dan Putusan MK No. 35/2023 yang melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.
“Kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap semua persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat, demi menjaga prinsip kehati-hatian ekologis,” tegas Hanif.