PURWAKARTA, METROSELEBES.COM – Setelah menuai sorotan publik lewat kebijakan pendidikan karakter di Barak TNI, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi kembali mengeluarkan aturan tegas bagi siswa.
Mulai 2 Mei 2025, seluruh pelajar di Jabar dilarang membawa gawai atau handphone (HP) ke sekolah.
Baca Juga: Sawit 4.0: Revolusi Senyap yang Akan Mengubah Peta Ekonomi Indonesia
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak atau PP Tunas, yang telah diteken Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jabar.
Aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital serta mendorong terciptanya lingkungan belajar yang lebih kondusif.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengungkap hal ini saat berkunjung ke SMAN 2 Purwakarta, Jabar, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Baca Juga: 172 Triliun dari Perkebunan! Generasi Muda Dipanggil Jadi Garda Depan Kedaulatan Pangan
“Kunjungan kami ke Purwakarta kebetulan saya dengan Pak Gubernur sempat berbincang mengenai apa yang bisa kita lakukan setelah PP Tunas lahir,” kata Meutya.
Ia menambahkan, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengesahkan PP Tunas pada 28 April 2025, dan Jabar menjadi provinsi pertama yang langsung mengimplementasikan aturan tersebut.
“Jabar paling pertama yang siap, surat edaran agar di lingkungan sekolah tidak lagi menggunakan gadget atau HP, jadi saya apresiasi ditindaklanjuti, ditingkatkan,” ujarnya.
Baca Juga: Langkah Mengejutkan: Trump Temui Presiden Suriah, Isyaratkan Normalisasi Hubungan
Sebelumnya, Dedi Mulyadi juga menggagas program pendidikan karakter dengan mengirim siswa yang dinilai nakal ke Barak TNI Resimen Armed 1 Sthira Yudha, Kabupaten Purwakarta.
Program ini telah berjalan sejak 2 Mei 2025 sebagai upaya peningkatan disiplin siswa di Jabar.
Dengan dua kebijakan ini, Jabar dinilai siap menjadi percontohan nasional dalam pendidikan karakter dan perlindungan anak di era digital. ***