BANDUNG, METROSELEBES.COM – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS terjerat hukum usai diduga membuat dan menyebarkan meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang memperlihatkan keduanya saling berciuman.
Meme tersebut dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan sempat viral di media sosial.
SSS yang merupakan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB ditangkap oleh pihak kepolisian dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Mahasiswi ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dinilai telah melanggar norma kesusilaan dalam konten digital.
Polisi menjerat SSS dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) mengatur larangan penyebaran konten bermuatan kesusilaan di ruang digital, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal 51 ayat (1) terkait manipulasi dan pemalsuan data elektronik membawa ancaman hukuman yang lebih berat: penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.
Menanggapi kasus ini, pihak ITB melalui Direktur Komunikasi dan Humas, Nurlaela Arief, menyatakan bahwa orang tua SSS telah menyampaikan permintaan maaf kepada kampus dan masyarakat.
“Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf,” kata Nurlaela dalam keterangan tertulis pada Jumat, 9 Mei 2025.
Nurlaela juga memastikan bahwa pihak kampus tetap memberikan pendampingan terhadap mahasiswi tersebut dan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM).
Kasus ini menuai perhatian luas dari publik, termasuk aktivis hak asasi manusia, dan memicu kembali diskusi mengenai batasan kebebasan berekspresi dalam era digital. ***