JAKARTA, METROSELEBES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara resmi membuka layanan pendaftaran dan pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai 1 Mei 2025.
Baca Juga: Bagi Masyarakat yang Ingin Tambah Daya Listrik, Berikut Rincian Harga Lengkapnya di Mei 2025..!
Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 serta Permenkumham Nomor 13 Tahun 2025.
Dengan dibukanya layanan ini, proses pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan kini menjadi lebih mudah dan cepat.
Baca Juga: Usulan dan Penetapan Status Kepegawaian ASN Kini Bisa Lewat SIASN, Tak Perlu Lagi ke Kantor BKN
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) di www.ahu.go.id.
“Mulai 1 Mei 2025, bikin Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih jadi lebih gampang,” tulis akun Instagram resmi @djahu_kemenkum dalam pengumuman resminya.
Langkah ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam mempercepat penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa serta memberikan kemudahan legalitas bagi koperasi lokal.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala, Ditjen AHU menyediakan layanan bantuan melalui email cs@ahu.go.id, call center 1500 105, WhatsApp +62 811-810-501, atau melalui DM Instagram @ditjenahu. ***