Kemudian untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS,PPPK,TNI,Polri terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan m.
Pencairan gaji ke-13 ini akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah, dan biasanya disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Dengan adanya berbagai komponen tersebut, diharapkan pencairan gaji ke-13 dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para pegawai negeri dan mendorong semangat kerja yang lebih tinggi.***