Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Muhammad Kholid, menyebut korupsi tidak sekadar tindak pidana ekonomi, melainkan perampasan hak rakyat.
Oleh karena itu, aturan ini menjadi solusi rasional, adil, efektif, dan tegas untuk memastikan hasil kejahatan tidak bisa dinikmati siapa pun.
Senada dengan itu, Edhie Baskoro Yudhoyono, Anggota Komisi XII DPR, menilai bahwa desakan mahasiswa dan masyarakat terhadap percepatan pengesahan RUU ini sejalan dengan Prolegnas DPR RI.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional
Ia menegaskan, jika perampasan aset darurat untuk segera diterapkan, parlemen siap mempercepat pembahasan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, mengingatkan agar penyusunan undang-undang ini dilakukan hati-hati agar tidak bertentangan dengan regulasi lain.
Menurutnya, sinkronisasi antaraturan mutlak diperlukan demi kepastian hukum.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional
Sebagai perbandingan, sejumlah negara seperti Italia, Amerika Serikat, dan Singapura telah lebih dulu menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana.
Model ini terbukti efektif mempercepat pemulihan kerugian negara dan meningkatkan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi.
Indonesia sendiri mengalami kerugian besar akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara akibat korupsi pada tahun 2023 saja mencapai lebih dari Rp30 triliun.
Baca Juga: Sinkronisasi Ekonomi Nasional: Menko PM Gerakkan Strategi Besar Pengentasan Kemiskinan
Dengan hadirnya RUU ini, DPR optimistis kerugian negara dapat ditekan signifikan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Langkah DPR memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset juga diharapkan mampu mencegah terjadinya kesenjangan pemahaman antara aturan yang dibentuk dengan kebutuhan publik.
Dengan begitu, undang-undang yang dihasilkan benar-benar sejalan dengan aspirasi rakyat sekaligus memperkokoh pondasi Indonesia dalam pemberantasan korupsi.***
Artikel Terkait
MoU Strategis: Menkop Budi Arie Gandeng Pendidikan Tinggi untuk Perkuat SDM Koperasi Desa
Kementerian Koperasi Gandeng 4.300 Kampus, Perkuat SDM Pengelola Kopdes Merah Putih
Kopdes Sidomulyo Torehkan Sejarah Baru, Ekspor Kopi Jember Tembus Tiga Negara
Ribuan Massa Sulawesi Tengah Suarakan Aspirasi Tambang, Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran
Sinkronisasi Ekonomi Nasional: Menko PM Gerakkan Strategi Besar Pengentasan Kemiskinan"
Donggala dan Bank Sulteng Resmikan Sistem Pajak Online untuk Tingkatkan PAD
Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional
Sri Mulyani Kucurkan Rp16 Triliun untuk Perkuat Modal Kopdes Merah Putih
Sinkronisasi Data Desa Jadi Kunci Pemberdayaan Masyarakat Desil 5
Prabowo Dorong Pemberdayaan Rakyat untuk Tingkatkan Kesejahteraan dan Atasi Kemiskinan