RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan, DPR Janji Tegas Berantas Korupsi

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Rabu, 3 September 2025 | 20:12 WIB
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi sorotan utama setelah DPR RI menyatakan komitmennya menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk para demonstran, yang menuntut percepatan pengesahan aturan tersebut. (Instagram dpr_ri)
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi sorotan utama setelah DPR RI menyatakan komitmennya menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk para demonstran, yang menuntut percepatan pengesahan aturan tersebut. (Instagram dpr_ri)

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Muhammad Kholid, menyebut korupsi tidak sekadar tindak pidana ekonomi, melainkan perampasan hak rakyat.

Oleh karena itu, aturan ini menjadi solusi rasional, adil, efektif, dan tegas untuk memastikan hasil kejahatan tidak bisa dinikmati siapa pun.

Senada dengan itu, Edhie Baskoro Yudhoyono, Anggota Komisi XII DPR, menilai bahwa desakan mahasiswa dan masyarakat terhadap percepatan pengesahan RUU ini sejalan dengan Prolegnas DPR RI.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Ia menegaskan, jika perampasan aset darurat untuk segera diterapkan, parlemen siap mempercepat pembahasan.

Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, mengingatkan agar penyusunan undang-undang ini dilakukan hati-hati agar tidak bertentangan dengan regulasi lain.

Menurutnya, sinkronisasi antaraturan mutlak diperlukan demi kepastian hukum.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Sebagai perbandingan, sejumlah negara seperti Italia, Amerika Serikat, dan Singapura telah lebih dulu menerapkan mekanisme perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana.

Model ini terbukti efektif mempercepat pemulihan kerugian negara dan meningkatkan efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi.

Indonesia sendiri mengalami kerugian besar akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara akibat korupsi pada tahun 2023 saja mencapai lebih dari Rp30 triliun.

Baca Juga: Sinkronisasi Ekonomi Nasional: Menko PM Gerakkan Strategi Besar Pengentasan Kemiskinan

Dengan hadirnya RUU ini, DPR optimistis kerugian negara dapat ditekan signifikan, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Langkah DPR memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU Perampasan Aset juga diharapkan mampu mencegah terjadinya kesenjangan pemahaman antara aturan yang dibentuk dengan kebutuhan publik.

Dengan begitu, undang-undang yang dihasilkan benar-benar sejalan dengan aspirasi rakyat sekaligus memperkokoh pondasi Indonesia dalam pemberantasan korupsi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X