MetroSelebes- Seleksi Kompetensi Tambahan untuk calon guru ASN PPPK Tahun 2023 akan segera dilaksanakan.
Jadwal dan teknis pelaksanaannya akan diumumkan oleh masing - masing instansi, namun tidak semua instansi yang ada di daerah yang akan melaksanakan Seleksi Kompetensi Tambahan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh MetroSelebes, terdapat 60 Instansi yang akan melaksanakan seleksi kompetensi tambahan kepada Calon Guru ASN PPPK Tahun 2023
Ke 60 Instansi tersebut terdiri dari:
- 2 Instansi Provinsi
- 53 Instansi Kabupaten
- 5 Instansi Kota
Bagi pelamar yang telah mengetahui daerahnya akan melaksanakan seleksi kompetensi tambahan harus mempersiapkan diri sebaik mungkin agar mendapatkan hasil yang maksimal
Berikut 10 komponen penilaian yang akan dinilai pada saat seleksi kompetensi teknis tambahan dilaksanakan berdasarkan KepMendikbud 298/M/2023
- Kematangan moral dan spiritual
- Kematangan Emosional
- Keteladanan
- Interaksi Pembelajaran dan sosial
- Keaktifan dan organisasi profesi
- Kedisiplinan
- Tanggung Jawab
- Perilaku Inklusif
- Kepedulian terhadap perundungan
- Kerjasama dan kolaborasi
Pada saat seleksi dilakukan bobot nilai yang akan diberikan oleh penguji paling rendah adalah 1 dan paling tinggi adalah 9.
Setiap peserta harus menjawab setiap pertanyaan yang diberikan oleh panelis dengan baik dan benar yang didukung dengan pengalaman langsung oleh peserta seleksi
hal itu dilakukan untuk mendapatkan nilai yang memuaskan sehingga hasilnya dapat menambah nilai teknis yang sudah ada.
Itulah 10 komponen penilaian seleksi kompetensi tambahan untuk seleksi guru ASN PPPK 2023 berdasarkan KepMendikbud 298/M/2023, Semoga bermanfaat