MetroSelebes- Aparatur Sipil Negara atau yang biasa kita sebut sebagai ASN dan ASN PPPK merupakan sebuah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Karena merupakan pegawai negeri, segala hal tentang ASN diatur dalam undang - undang dimana sebelumnya UU yang mengatur ASN tersebut adalah UU No. 5 tahun 2014.
Sekarang Undang - undang tersebut statusnya sudah tidak berlaku karena telah digantikan dengan UU No. 20 Tahun 2023.
Baca Juga: Ayo Kita Amalkan 2 Doa Untuk Seluruh Rakyat Palestina ! SEMANGKA: SEMANGat merdeKA . AAMIIN.
apa saja yang menjadi perbedaan antara UU No. 5 Tahun 2014 dengan UU No. 20 Tahun 2023? berikut kami rangkum beberapa perbedaannya:
1. Dari segi halaman, UU No. 5 Tahun 2014 lebih tebal yakni 105 halaman dibanding dengan UU No. 20 Tahun 2023 yang hanya berisi 44 halaman.
2. Pada UU NO.5 Tahun 2014 disebutkan pada BAB V pasal 13 bagian 1 bahwa Jabatan ASN terdiri atas: a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi
sedangkan pada UU No. 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa BAB V pasal 13 bagian ke satu umum disebutkan bahwa jabatan ASN terdiri atas Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial.
3. UU No. 5 Tahun 2014 menerangkan hak ASN dan PPPK secara terpisah yakni pada pasal 21 tentang hak PNS dan pasal 22 untuk hak PPPK sedangkan UU No. 20 Tahun 2023 hak tersebut tidak dipsahkan yang berarti ASN dan PPPK memiliki hak yang sama.
4. merunut pada point no 3 hal ini berarti PPPK sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua yang diatur dalam pasal 21 ayat 6 yang mengatur tentang jaminan sosial ASN terdiri dari a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; d. jaminan pensiun; dan e. jaminan hari tua. dimana pada UU No. 5 Tahun 2014 PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.
Dengan adanya perbedaan tersebut khususnya pada point 3 dan 4, PPPK semakin bahagia karena mendapatkan pensiun dan jaminan hari tua.
untuk lebih jelasnya berikut link UU No. 20 Tahun 2023: