hukum-kriminal

Bupati Gowa Husniah Dijadwalkan Diperiksa di Bareskrim 1 Oktober, Penyidik Dalami Dugaan Korupsi dan TPPU

Selasa, 29 September 2026 | 07:15 WIB
Bupati Gowa Husniah Talenrang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada 1 Oktober 2026 perkara dugaan korupsi dan TPPU. (Dok.divisihumaspolri/Instagram@husnia talenrang)

Baca juga: Bupati Gowa Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Perjalanan Perkara dari Polresta hingga Mabes Polri 

Dari pihak Husniah, langkah hukum juga masih terbuka. Kuasa hukum menyatakan penetapan tersangka akan dikaji, termasuk kemungkinan menempuh praperadilan. Polisi sendiri menyatakan langkah tersebut merupakan hak tersangka dan tidak akan dihalangi sepanjang ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Sementara itu, roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan Husniah masih dapat menjalankan tugas selama belum ditahan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Pemerintah provinsi juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan pelayanan publik di Gowa tidak terganggu oleh proses hukum tersebut.

Baca juga: Lima Jam Geledah Rujab dan Kantor Bupati Gowa, Polisi Angkut Satu Peti Dokumen Diduga terkait PBG dan SLF 

Publik pun diminta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara adil dan transparan. Status tersangka belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah, sehingga pembuktian mengenai perkara tersebut tetap menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap. (*)

(Ram/Sam)

Halaman:

Tags

Terkini