Dari pihak Husniah, langkah hukum juga masih terbuka. Kuasa hukum menyatakan penetapan tersangka akan dikaji, termasuk kemungkinan menempuh praperadilan. Polisi sendiri menyatakan langkah tersebut merupakan hak tersangka dan tidak akan dihalangi sepanjang ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Sementara itu, roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan Husniah masih dapat menjalankan tugas selama belum ditahan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Pemerintah provinsi juga berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan pelayanan publik di Gowa tidak terganggu oleh proses hukum tersebut.
Publik pun diminta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara adil dan transparan. Status tersangka belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah, sehingga pembuktian mengenai perkara tersebut tetap menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap. (*)
(Ram/Sam)