Inti berita:
• Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diajukan pencegahan ke luar negeri oleh penyidik.
• Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU oleh penyidik gabungan.
• Penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada HT untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
METROSELEBES.com, MAKASSAR – Ruang gerak Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) akan terbatas setelah penyidik mengajukan pencegahan ke luar negeri menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penyidik memastikan proses hukum terhadap HT tetap berjalan. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri menyebut permohonan pencegahan telah dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi setelah status tersangka ditetapkan.
Baca juga: HT Jadi Tersangka, Kortastipidkor Dalami Peran Pihak Lain dan Buka Peluang Tersangka Baru
“Pasca-penetapan tersangka, hari ini penyidik telah mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan. Langkah ini penting demi kelancaran penyidikan,” ujar AKBP Jufri dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).
Pada saat bersamaan, penyidik juga telah menyiapkan pemeriksaan HT sebagai tersangka. Polisi masih akan memperkuat konstruksi perkara dengan memeriksa kembali sekitar 30 saksi dan empat ahli, sekaligus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, pencegahan ke luar negeri belum berarti HT ditahan. Hingga Senin (28/9/2026), penyidik belum melakukan penahanan terhadap Bupati Gowa tersebut. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebelumnya menyatakan Husniah masih dapat menjalankan tugas pemerintahan selama belum dilakukan penahanan.
Di sisi lain, kuasa hukum HT menyatakan tengah mencermati alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Tim hukum bahkan mempertimbangkan langkah praperadilan apabila setelah dikaji ditemukan persoalan dalam proses hukum penetapan tersangka tersebut.