Dari sisi perkara pencurian, dugaan pengambilan HP dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku apabila unsur perbuatannya terpenuhi. Sementara terkait pakaian atau atribut menyerupai seragam TNI, penanganannya perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan mengenai jenis atribut, status pelaku, serta tujuan penggunaannya. Karena itu, status hukum kendaraan dan identitas sebenarnya pelaku menjadi dua bagian penting yang masih menunggu pembuktian.
Hingga Ahad (27/9/2026), upaya pelacakan terhadap pelaku masih berlangsung. Aparat kepolisian bersama unsur TNI juga mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang terekam CCTV, melainkan segera menyampaikan informasi kepada petugas agar proses hukum dapat dilakukan berdasarkan bukti dan pemeriksaan resmi. (*)
(Fir/Ade)