Dari sisi perkara pencurian, dugaan pengambilan HP dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku apabila unsur perbuatannya terpenuhi. Sementara terkait pakaian atau atribut menyerupai seragam TNI, penanganannya perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan mengenai jenis atribut, status pelaku, serta tujuan penggunaannya. Karena itu, status hukum kendaraan dan identitas sebenarnya pelaku menjadi dua bagian penting yang masih menunggu pembuktian.
Hingga Ahad (27/9/2026), upaya pelacakan terhadap pelaku masih berlangsung. Aparat kepolisian bersama unsur TNI juga mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang terekam CCTV, melainkan segera menyampaikan informasi kepada petugas agar proses hukum dapat dilakukan berdasarkan bukti dan pemeriksaan resmi. (*)
(Fir/Ade)
Artikel Terkait
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, PDIP Kehilangan Sosok Seniman dan Pejuang Partai
Operasi Maraton DVI KM Virgo Transport 8, 25 Jenazah Berhasil Diidentifikasi
15 Bank Rontok, OJK Bongkar Penyebab hingga Mekanisme Pengembalian Dana Nasabah
25 Tahun Farmasi UMI Menjaga Jejak Keilmuan dan Menatap Masa Depan
Jejak Bahtera Nabi Nuh, Mata Bor Patah di Kedalaman 5 Meter Bikin Misteri Makin Dalam