Inti berita:
• Bareskrim masih berupaya memulangkan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir melalui jalur Interpol.
• Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Mesir serta masih mendalami status kewarganegaraannya.
METROSELEBES.com, JAKARTA– Upaya membawa pulang Syekh Ahmad Al Misry atau SAM ke Indonesia masih menemui jalan berliku. Meski telah berstatus tersangka dan masuk daftar Red Notice Interpol, proses pemulangannya dari Mesir belum dapat dilakukan karena terbentur sejumlah persoalan hukum dan kewarganegaraan.
SAM merupakan pendakwah yang diketahui kerap tampil di televisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. Keberadaannya terakhir diketahui berada di Mesir.
Baca juga: Putusan Terbaru: Kuota Perempuan 30 Persen Wajib Dipenuhi, Ini Sanksinya
Kasubdit 2 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Faisal Febrianto mengatakan salah satu persoalan yang masih didalami adalah status kewarganegaraan SAM. Indonesia tidak menganut kewarganegaraan ganda, sementara aturan Mesir memungkinkan seseorang memiliki lebih dari satu kewarganegaraan. “Mesir memiliki peraturan bisa memiliki kewarganegaraan ganda,” kata Faisal dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Karena itu, penyidik belum dapat memastikan apakah SAM masih tercatat sebagai warga negara Mesir. Bareskrim kini berkoordinasi dengan Pemerintah Mesir melalui Kedutaan Besar Mesir di Indonesia untuk memastikan status kewarganegaraan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Baca juga: Emak-Emak Wali Kesorga Merah Putih Penuhi Pantai Galesong, Berangkat Naik Truk TNI
Kendala lainnya berkaitan dengan mekanisme ekstradisi. Indonesia dan Mesir diketahui belum memiliki perjanjian ekstradisi, sehingga Bareskrim tidak dapat menggunakan jalur ekstradisi bilateral untuk membawa tersangka pulang. “Negara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara Mesir,” ujar Faisal.
Dalam kondisi tersebut, Bareskrim memilih menempuh jalur kerja sama melalui Interpol dan Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Red Notice terhadap SAM sendiri diterbitkan kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, pada 9 Juli 2026. Red Notice menjadi dasar permintaan kerja sama internasional untuk membantu menemukan dan menangkap seseorang yang dicari, tetapi pelaksanaannya tetap mengikuti hukum negara tempat orang tersebut berada.
Baca juga: Dinding Gudang Bulog Ruteng Jebol Diguncang Gempa M7,7, Beras Berhamburan tapi Warga Tak Menjarah
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 28 November 2025. SAM kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 24 April 2026 atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. Selain proses hukum tersebut, muncul pula dugaan adanya upaya meminta korban mencabut laporan.