hukum-kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar Masuk Penyidikan, Bupati Gowa Penuhi Panggilan Polda Sulsel

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:38 WIB
FOTO: Tampak bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat memghadiri undangan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Rabu (29/7), ibu bupati diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi seragam sekolah di Polda Sulsel (Dok.Threads@teropong makassar)

Inti berita:

• Polda Sulsel meningkatkan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar di Kabupaten Gowa ke tahap penyidikan.

• Penyidik telah memeriksa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut.

 

MetroSelebes.com, MAKASSAR – Riuh dinamika politik di Kabupaten Gowa kini bersinggungan dengan proses penegakan hukum. Di tengah sorotan terhadap program pengadaan seragam sekolah gratis, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mulai mengurai satu per satu mata rantai perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memenuhi panggilan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulsel pada Rabu (29/7) sebagai saksi. Kehadirannya merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Gowa pada Tahun Anggaran 2025.

Baca juga: Polda Sulsel Gagalkan Dugaan TPPO Berkedok Kerja ke Malaysia di Pintu Keberangkatan Bandara Hasanuddin 

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. "Iya, hari ini (Rabu, red) penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bupati Gowa," ujar Didik kepada wartawan. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.

Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan pakaian seragam sekolah gratis yang bersumber dari APBD Kabupaten Gowa dengan nilai pagu sekitar Rp16 miliar. Penyidik kini mendalami berbagai dokumen pengadaan, mekanisme pelaksanaan proyek, hingga proses administrasi untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca juga: Diduga Terima Suap Proyek dan Transaksi Jabatan, Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK Bersama 20 Orang Lain 

Polda Sulsel menegaskan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi yang cukup untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka karena proses pembuktian masih terus berlangsung.

Kasus tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian dalam pembahasan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa yang sempat memicu ketegangan hubungan antara pihak eksekutif dan legislatif. Di tengah dinamika politik tersebut, beredar informasi bahwa Bupati Gowa pernah meminta Gubernur Sulawesi Selatan membantu membangun komunikasi agar hubungan kedua lembaga kembali kondusif. Namun, perkembangan politik itu dipastikan tidak memengaruhi proses hukum yang kini ditangani penyidik.

Baca juga: Lahan Sempit Bukan Lagi Hambatan, Hidroponik Sistem Sumbu Dorong Warga Kota Panen Sayur dari Pekarangan Rumah 

Penyidik masih akan memeriksa saksi-saksi lain, termasuk pihak Dinas Pendidikan dan pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut. Polda Sulsel menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga seluruh pihak tetap memiliki kesempatan memberikan keterangan sebelum penyidik menyimpulkan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut. (*)

Halaman:

Tags

Terkini