hukum-kriminal

Polisi Pastikan Barang Bukti Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah Asli, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:52 WIB
Inti berita: Polda Metro Jaya memastikan seluruh barang bukti senilai Rp476 miliar dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah telah dinyatakan asli berdasarkan hasil uji laboratorium forensik sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. (Dok.Instagram@makassar_info)

Inti berita:

• Polda Metro Jaya memastikan seluruh barang bukti senilai Rp476 miliar maupun emas 74 kg dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah telah dinyatakan asli berdasarkan hasil uji laboratorium forensik sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

 

MetroSelebes.com, JAKARTA - Langkah penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menyatakan seluruh barang bukti yang menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik dan dinyatakan asli sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan.

Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium menjadi dasar penyidik menyerahkan barang bukti kepada pihak kejaksaan setelah seluruh tahapan pengujian selesai dilakukan sesuai prosedur.

"Seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengujian laboratorium terhadap barang bukti telah selesai dilaksanakan dan hasilnya dinyatakan asli," ujar Budi Hermanto saat memberikan keterangan kepada awak media di Kejaksaan Agung.

Baca juga: Hotman Paris Resmi Bela Febrie Adriansyah, Sindiran KUHAP Berujung Jadi Kuasa Hukum 

Barang bukti tersebut berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah bersama tersangka lain berinisial DR atau Don Ritto. Polisi menyebut seluruh barang bukti yang diuji dinyatakan asli dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp476 miliar sehingga dapat menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara.

Budi Hermanto menegaskan seluruh tahapan penyidikan, mulai dari pengujian laboratorium hingga pelimpahan barang bukti, dilakukan berdasarkan mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku guna menjaga integritas proses penegakan hukum.

Baca juga: Polda Sulsel Luruskan Isu Penangkapan Basri Kajang, Kasus Seragam Gratis Gowa Masih Tahap Pemeriksaan 

Perkara yang menyeret mantan Jampidsus tersebut masih menjadi perhatian publik mengingat nilai barang bukti yang mencapai ratusan miliar rupiah serta posisi Febrie Adriansyah yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan dan setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polda Metro Jaya maupun kejaksaan belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai agenda proses hukum berikutnya. Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan bergulir seiring berlanjutnya tahapan penanganan kasus di lembaga penegak hukum, sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

(Key/Ade)

Tags

Terkini