Penyidik juga mengaitkan pembayaran rumah tersebut dengan dugaan kickback pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar. Sementara pada rangkaian keempat, penyidik menyebut adanya permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk kegiatan Beautiful Malino.
Baca juga: Keluar KPK dengan Rompi Oranye, Bupati Bolmut Sirajudin Minta Warga Doakan Proses Hukumnya
Sebelum menetapkan HT sebagai tersangka, penyidik menyatakan telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli. Penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta rumah pihak berinisial HA dan RP.
Atas rangkaian dugaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Ambulans Bawa Jenazah Putri Olivia Melintas, Tangis Siswa SMAN 13 Sinjai Pecah
Kuasa Hukum Soroti Perjalanan Perkara
Di tengah penetapan tersebut, kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menyatakan pihaknya mencermati perjalanan perkara sejak tahap penyelidikan di Reskrim Polresta Gowa hingga akhirnya ditangani Kortastipidkor Mabes Polri.
Menurut Adhi, proses penanganan yang berlangsung secara berjenjang dan relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang masih menjabat perlu mendapat perhatian serta penjelasan dari pihak berwenang.
Baca juga: QS Ranking Jadi Pemantik, FH Unhas dan BINUS University Siapkan Kolaborasi Riset Bertaraf Global
“Kami mencermati dengan saksama perjalanan penanganan perkara ini, yang bermula dari penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, dan pada akhirnya ditangani langsung oleh Kortastipidkor Mabes Polri,” ujar Adhi kepada awak media, Jumat siang.
Baca juga: Relawan Gibran Ajukan Amicus Curiae, Persoalkan Kewenangan MK soal Ijazah
Pengembangan perkara kini menjadi perhatian berikutnya. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan membuka peluang munculnya tersangka baru. Sementara HT akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Publik juga diminta tidak menarik kesimpulan atas perkara yang menjerat orang nomor satu di Gowa tersebut sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
(Ram/Sam)
Artikel Terkait
Ombudsman Temukan Fasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong, Petugas Sebut Rumah Dinas
Perjalanan Terakhir Putri Olivia ke Sekolah, Tak Pernah Sampai, Jenazahnya Melintas Bikin Pilu Civitas SMAN 13 Sinjai
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong Terbongkar, Puan Maharani Buka Suara
Bupati Gowa Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Perjalanan Perkara dari Polresta hingga Mabes Polri
Relawan Gibran Ajukan Amicus Curiae, Persoalkan Kewenangan MK soal Ijazah