Inti berita:
• Penggeledahan Kantor Bupati dan Rujab Gowa dilakukan tim gabungan Polri, Polda Sulsel, dan Polres Gowa.
• Tim mencari bukti dugaan pungli serta gratifikasi pengurusan PBG dan SLF.
• Polisi belum membeberkan hasil penggeledahan dan akan menyampaikannya melalui konferensi pers.
METROSELEBES.com, GOWA – Suasana Kantor Bupati Gowa berubah pada Senin sore, 21 September 2026. Puluhan personel gabungan kepolisian mendatangi kompleks pemerintahan tersebut dan langsung melakukan penggeledahan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Tim yang turun bukan hanya dari satu institusi. Penggeledahan melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa. Petugas tiba di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa sekitar pukul 15.50 WITA, lalu memeriksa sejumlah ruangan untuk mencari dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca juga: Gibran Bisa Tersingkir dari Duet Prabowo 2029, Nama Pramono dan Ganjar Muncul
Pergerakan aparat itu menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka. Penyidik sebelumnya menyebut telah memeriksa 58 saksi dan menelusuri aliran dana sekitar Rp1,8 miliar dalam perkara tersebut.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, belum membuka hasil penggeledahan secara rinci. Ia mengatakan proses pencarian barang bukti masih berlangsung dan keterangan resmi akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai.
Baca juga: Nusron Sudah 6 Bulan Tinggalkan Pengurus Golkar, Sekjen Tak Tahu Alasannya
“Nanti konferensi pers di Kantor Polres Gowa,” kata Jufri kepada wartawan.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan langkah pengembangan di lokasi lain. Pada Minggu, 20 September 2026, polisi menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng. Kendaraan tersebut disebut berkaitan dengan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara PBG dan SLF.
Baca juga: Sekolah Negeri Disebut Sudah Gratis, Prabowo Kini Bidik Berlaku hingga PTN
Artikel Terkait
Pedro Acosta Juara MotoGP Austria, Tebus Kesalahan di Sprint Race, Selebrasinya Curi Perhatian
Diduga Nama Ibu Disensor, Dokumen Pendidikan Gibran Kembali Dipersoalkan di PTUN
Marc Marquez Melempem di MotoGP Austria 2026, Dua Faktor Ini Penyebabnya
Gibran Bisa Tersingkir dari Duet Prabowo 2029, Nama Pramono dan Ganjar Muncul
Sekolah Negeri Disebut Sudah Gratis, Prabowo Kini Bidik Berlaku hingga PTN