Mahfud MD Buka Suara, Mengapa KPK Belum Periksa Nusron dalam Kasus HGB

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Sabtu, 19 September 2026 | 14:27 WIB
FOTO: KPK (kiri), Mahfud MD (kanan) soroti dua kemungkinan alasan KPK belum memeriksa Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap HGB Summarecon, KPK tegaskan masih proses. (Dok.official.kpk/terus terang)
FOTO: KPK (kiri), Mahfud MD (kanan) soroti dua kemungkinan alasan KPK belum memeriksa Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap HGB Summarecon, KPK tegaskan masih proses. (Dok.official.kpk/terus terang)

Inti berita:

Mahfud MD meminta posisi Nusron Wahid diperjelas dalam penyidikan kasus HGB Summarecon.

KPK menyatakan masih mendalami perkara dan membutuhkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum terhadap pihak lain.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA —JAKARTA — Perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk memasuki babak yang membuat nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut menjadi sorotan. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK, termasuk sejumlah pihak yang disebut dekat dengan Nusron, tetapi sang menteri hingga kini belum diperiksa sebagai tersangka maupun saksi.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kemudian buka suara mengenai situasi tersebut. Ia melihat ada dua kemungkinan mengapa KPK belum memanggil Nusron. Pertama, faktor posisi politik Nusron sebagai menteri yang berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto. Kedua, Mahfud menduga adanya semacam “sopan santun politik”, yakni kemungkinan KPK lebih dulu berkomunikasi dengan Presiden sebelum memeriksa pejabat setingkat menteri.

Baca juga: 20 Koper Uang Ratusan Miliar, Nama Nusron Terseret dalam OTT KPK di Bogor 

Menurut Mahfud, pemanggilan Nusron penting untuk menjelaskan sejauh mana posisi Menteri ATR/BPN dalam perkara tersebut. Apalagi, beberapa orang yang disebut sebagai orang dekatnya telah menjadi tersangka. “KPK akan menambah sejumlah pertanyaan gelap lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya,” kata Mahfud dalam program Kompas Petang, Jumat (18/9/2026).

Namun, KPK memberikan penjelasan berbeda mengenai belum diperiksanya Nusron. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengembangkan perkara setelah OTT. Dari 19 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, penyidik harus mengurai keterangan para pihak dalam batas waktu 1x24 jam. KPK menegaskan penetapan tersangka membutuhkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Baca juga: Nusron dan Raja Juli Diselimuti Kontroversi, Beban Integritas Kini di Meja Prabowo 

Sorotan terhadap Nusron muncul setelah empat dari delapan tersangka disebut memiliki kedekatan dengannya. Dalam perkara itu, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Meski demikian, keterkaitan orang-orang tersebut dengan Nusron belum otomatis membuktikan keterlibatan sang menteri dalam tindak pidana yang sedang disidik.

Nusron sendiri telah memberikan bantahan. Saat ditemui di kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9), ia mengaku tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap yang berkaitan dengan PT Summarecon. “Enggak tahu,” ujar Nusron dikutip dari Tribun Timur. Ia juga menyatakan menghormati proses hukum KPK dan memastikan jajarannya akan membantu proses penyidikan.

Baca juga: Video Dugaan Tendang Wanita Viral, Pria R Diamankan Polisi Dini Hari 

Kini, ruang pembuktian berada di tangan KPK. Mahfud meminta perkara tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara KPK menyatakan penyidikan masih berkembang dan setiap pihak akan didalami berdasarkan kecukupan alat bukti. Posisi Nusron pun masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban dari proses hukum, bukan kesimpulan sebelum pemeriksaan dilakukan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X