Temuan tersebut memperlihatkan tantangan pemberantasan judi online yang semakin bergeser ke persoalan teknologi dan lintas negara. Polisi menyatakan penanganannya tidak cukup hanya dengan memblokir situs, tetapi juga membutuhkan penelusuran aliran dana, penguatan teknologi penegakan hukum serta kerja sama antarnegara.
Namun, seluruh informasi mengenai jaringan dan modus tersebut masih merupakan hasil pengungkapan serta penyidikan aparat, sehingga proses hukum tetap menjadi dasar untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak. (*)
(Fir/Ade)
Artikel Terkait
Tiga Terduga Pembobol Gedung Walet Ditangkap di Wajo, Polisi Kejar Satu DPO
Cuaca Ekstrem Mengintai, Sumut Siaga Hujan Lebat hingga Angin Kencang Mengancam Belasan Provinsi
CCTV Tersembunyi Bongkar Dugaan Asusila Oknum Kepsek dan Guru di Pekalongan, Disdikbud Langsung Bertindak
Breaking News: Mahasiswi Kehutanan Unhas Syafitri Santoso Meninggal, Diduga Kecelakaan Sepulang Kegiatan
Sujud Syukur Warnai Hujan Deras di Kalimantan, Pejuang Karhutla Tarik Napas Lega Usai OMC Berbuah Hasil