Polri Tangkap 1.532 Tersangka Narkoba, Begini Modus Mereka Selundupkan Barang Haram

photo author
Moh Riansyah, Metro Selebes
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 21:45 WIB

MetroSelebes - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Polri menangkap 1.532 tersangka dari ribuan laporan polisi yang diterbitkan selama 10 hari bertugas dalam rentang 21-30 September 2023.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri yang bertindak sebagai Kasatgas mengungkap adanya empat kasus yang menonjol dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Dari empat kasus tersebut ada delapan tersangka yang sudah ditangkap, serta 320,60 kg sabu dan 335.973 butir ekstasi telah berhasil kami sita," jelas Asep Edi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/10/2023) dilansir Metroselebes.com dari PMJ News. 

Baca Juga: CATAT! Ini Dia Shit Jam Kerja Pada Organ Tubuh

Baca Juga: Samsung Galaxy A54 5G, desainnya yang Ergonomis dan Kualitas Pembuatannya Sangat Terasa Premium.

Kasus pertama, operasi gabungan Direktorat Narkoba Polda Riau dan Polda Metro Jaya di wilayah Perairan Bengkalis, Riau, dengan mengamankan tiga tersangka berinisial R, D, dan E serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 147 kilogram.

Selanjutnya kasus kedua, pengungkapan dari Polda Metro Jaya yang berlokasi di Provinsi Aceh dengan mengamankan barang bukti sabu 173,27 kilogram dan menangkap dua tersangka berinisial MN dan A alias W.

Untuk kasus ketiga yang diungkap memiliki modus berbeda dari dua kasus sebelumnya. Pengungkapan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri ini berlokasi di Banten dan DKI Jakarta dengan menyamarkan sebagai makanan hewan, dua orang ditangkap berinisial FF dan R.

Baca Juga: Dinilia Buang-Buang Uang, Ini Dia Skincare yang Sebenarnya Kamu Engga Butuh

Baca Juga: NGERI!! Ada 9 Tahapan Skenario Cina Caplok Indonesia Tanpa Perang, Benarkah?  

"Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyelundupkan narkoba yang disamarkan dengan makanan hewan. i mana telah diamankan barang bukti sebanyak 287.973 butir ekstasi dan 330 gram sabu," terangnya.

Adapun kasus terakhir yang diungkap oleh Polda Metro Jaya dengan lokasi di wilayah Jakarta dan Banten. Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa puluhan ribu butir ekstasi.

"Diamankan barang bukti sebanyak 55.000 pil ekstasi dengan tersangka inisial MA. Adapun modus operandi yang dilakukan adalah menyembunyikan ekstasi di dalam plafon mobil Hiace," tukasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Moh Riansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X