Dukungan Regulasi dan Pengawasan Ketat
Agus mengakui skema tersebut memerlukan perubahan regulasi dan tata kelola yang ketat. Ia menekankan bahwa dana yang dihimpun bukan bantuan tunai untuk langsung dibelanjakan, melainkan modal produktif yang dikelola untuk jangka panjang.
“Ini bukan program membagikan uang untuk dihabiskan. Ini investasi negara untuk membentuk aset produktif milik rakyat. Negara membangun modal, koperasi mengelola, dan rakyat menikmati hasilnya,” jelasnya.
Baca juga: Saham Bayan Beralih ke Haji Isam, Muhammad Lutfi Soroti Kedaulatan Tambang dan Harga Divestasi
Gagasan itu membawa kembali semangat pemerataan ekonomi yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 1945 ke dalam perdebatan mengenai kepemilikan aset nasional. Namun, realisasinya tetap membutuhkan kajian fiskal, rancangan kelembagaan, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Tanpa mekanisme yang kuat, ambisi menjadikan rakyat pemilik korporasi berisiko berhenti sebagai wacana; dengan perencanaan yang terukur, gagasan tersebut dapat menjadi bahan diskusi tentang cara memperluas manfaat kekayaan nasional. (*)
(Fir/Ade)