Untuk menggambarkan besarnya nilai transaksi, Lutfi membandingkan Rp26,1 triliun tersebut dengan anggaran tunjangan guru non-ASN di seluruh Indonesia yang disebutnya sekitar Rp14 triliun per tahun.
Baca juga: Febrie Adriansyah Diduga Terlibat Pemerasan Rp55 Miliar, JPU Bantah Dakwaan Kabur
Pandangan mengenai dasar hukum divestasi, penetapan harga, serta rincian transaksi tetap perlu ditempatkan dalam konteks ketentuan yang berlaku dan dikonfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Bayan Resources dan otoritas berwenang.
Bagi Lutfi, peralihan saham tersebut merupakan upaya memperbesar manfaat kekayaan alam bagi masyarakat tanpa membebankan pembelian kepada APBN. Ia menegaskan bahwa langkah itu, menurut pandangannya, sejalan dengan amanat konstitusi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Jadi, proses ini bukan proses ugal-ugalan, tapi amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 untuk menyejahterakan bangsa Indonesia,” tutupnya. (*)
(Ris/Tif)