MetroSelebes- UMP/Upah Minimum Provinsi dan UMK / Upah Minimum Kota/Kabupaten adalah standar gaji yang di tetapkan berdasarkan kebijakan masing - masing daerah
Pada Umumnya setiap tahun UMP dan UMK selalu naik karena kebutuhan pekerja yang juga naik yang disebabkan oleh kenaikan harga pokok juga faktor yang lainnya.
Sehingga setiap menjelang akhir tahun rencana kenaikan upah pekerja baik itu UMP atau UMK selalu menjadi perbincangan yang hangat karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak.
Dilansir dari www.radioidola.com, Kepala BPS Jateng Dadang Hardiwan mengatakan jumlah angkatan kerja pada Agustus 2023 sebanyak 21,07 juta orang, sedangkan penduduk bekerja sebanyak 19,99 juta orang meningkat sebanyak 1,60 juta orang dari Agustus 2022.
Berdasarkan data tersebut sudah jelas bahwa penetapan UMP dan UMK tahun 2024 di Jawa Tengah adalah topik hangat yang selalui ingin diketahui beritanya, apalagi informasi kenaikan upahnya.
Berdasarkan SK Gubernur No 561/54 Tahun 2023 UMP Jawa tengah dapat dilihat pada gambar berikut:
Berdasarkan gambar di atas dapat diketahui bahwa besaran UMP Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 adalah Rp. 2.036.947,00 (Dua Juta Tiga Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah).
Lalu bagaimana dengan UMK nya?
Dilansir dari SOLOPOSJATENG, Diketahui besaran upah setiap kabuaten yang ada di Jawa Tengah adalah :
- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106
- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
- Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
- Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
- Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
- Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
- Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
- Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
- Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
- Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
- Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
- Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
- Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
- Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
- Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
- Kota Magelang : Rp 2.142.000
- Kota Solo: Rp 2.269.070
- Kota Salatiga : Rp 2.378.951
- Kota Semarang : Rp 3.243.969
- Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
- Kota Tegal : Rp 2.231.628
Berdasarkan informasi tersebut diketahui bahwa UMK tertinggi di jawa tengah terdapat di Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969 (Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah)