Baca Juga: Paula Verhoeven Legowo Hak Asuh Dimenangkan Baim Wong: Tak Ajukan Kasasi Demi Kesehatan Mental Anak
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Menyusul laporan tersebut, empat dari enam sertifikat berhasil diblokir oleh Kementerian ATR/BPN pada November 2021 guna mencegah perpindahan kepemilikan.
Pada 2022, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Riri dan Edirianto, disertai denda masing-masing Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Meski demikian, proses hukum belum sepenuhnya berakhir karena masih adanya banding dari pihak terpidana.
Kasus yang menimpa Nirina ini menjadi potret nyata bagaimana mafia tanah bisa menyasar siapa saja bahkan figur publik sekalipun dan menjadi alarm bagi pemerintah agar lebih serius dalam melakukan penindakan. ***