peristiwa

Diduga Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian, Pemilik Akun TikTok ‘Devi Mahadiva’ Ditangkap Polisi

Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:05 WIB
Pemilik akun TikTok Devi Mahadiva ditangkap Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. (Dok. Tangkapan layar TikTok@devi mahadiva)

Inti berita:

• Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun TikTok @devimahadiva67 setelah menemukan dugaan konten hoaks, ujaran kebencian, dan narasi provokatif; polisi menegaskan perkara tersebut berbeda dengan pembungkaman kritik.

 

MetroSelebes.com, JAKARTA – Lini masa media sosial yang semula menjadi ruang menyampaikan pendapat justru membawa seorang perempuan berinisial DM (45) berhadapan dengan hukum. Pemilik akun TikTok @devimahadiva67 yang dikenal dengan nama Devi Mahadiva itu diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di kediamannya di Ciamis, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah unggahan yang dinilai bukan lagi sebatas kritik, melainkan memuat cacian, ujaran kebencian hingga informasi yang disebut tidak sesuai fakta. Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan DM diamankan tanpa perlawanan dan mengakui akun TikTok tersebut merupakan miliknya.

Baca juga: Aturan Baru Pilah Sampah Tuai Keluhan, Warga Sebut Sampah Mulai Menumpuk di Permukiman 

“Benar, DM diamankan tanpa perlawanan dan yang bersangkutan telah mengakui bahwa akun TikTok tersebut adalah benar miliknya,” ujar Ardian kepada awak media. Polisi turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk membuat dan mengunggah konten di akun tersebut.

Salah satu unggahan yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan ajakan melakukan demonstrasi besar-besaran untuk menurunkan Presiden dan Wakil Presiden menjelang peringatan HUT RI. Polisi menyebut konten itu menggunakan manipulasi foto serta narasi yang dianggap provokatif. Unggahan lain juga disebut memuat klaim bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah resmi dibubarkan.

Baca juga: Salat Subuh di Tengah Lomba, Robi Syianturi Tetap Juara Marathon Nasional Surabaya 

Meski demikian, polisi menegaskan penanganan perkara tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi masyarakat menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Menurut Ardian, kritik tetap merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, tetapi penyampaian pendapat dinilai berbeda ketika disertai informasi palsu atau konten yang berpotensi memicu keresahan dan konflik di masyarakat.

“Informasi yang diunggah melalui akun tersebut sama sekali tidak didukung fakta yang valid dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat,” kata Ardian. Di sisi lain, penyidik masih mendalami motif DM serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam aktivitas akun tersebut melalui pemeriksaan forensik digital.

Baca juga: KKN Mahasiswa PK Unhas Angkatan 69 Dorong Program TANGGUH Cegah Penyakit Kulit di Desa Tellu Boccoe Bone 

Dalam perkara ini, DM dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Polisi menyebut tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Polda Metro Jaya pun mengingatkan masyarakat agar memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, sekaligus tetap menggunakan media sosial sebagai ruang kritik secara bertanggung jawab. (*)

Halaman:

Tags

Terkini