Inti berita:
Disdikbud Kabupaten Pekalongan telah mengambil tindakan awal terhadap kepala sekolah dan guru yang terekam CCTV di lingkungan sekolah.
Kepala sekolah dicopot dan ditarik ke dinas, sementara guru dimutasi jauh. Sanksi final masih menunggu proses pemeriksaan dan rekomendasi pimpinan daerah.
METROSELEBES.com, PEKALONGAN – Suasana sebuah SD Negeri di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mendadak menjadi sorotan setelah rekaman kamera pengawas yang melibatkan dua tenaga pendidik beredar di media sosial. Namun, sebelum rekaman itu ramai diperbincangkan publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pekalongan mengaku telah mengambil langkah administratif terhadap keduanya.
Kepala Disdikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengatakan peristiwa yang terekam CCTV tersebut terjadi pada awal Agustus 2026. Pihaknya kemudian mencopot kepala sekolah dari jabatannya dan menariknya ke kantor dinas untuk menjalani pembinaan, sementara guru perempuan yang bersangkutan dipindahkan ke sekolah lain yang lokasinya jauh.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Mengintai, Sumut Siaga Hujan Lebat hingga Angin Kencang Mengancam Belasan Provinsi
Langkah tersebut, menurut Kholid, bukan semata-mata soal pemberian sanksi, tetapi juga untuk menjaga lingkungan sekolah tetap kondusif. Ia menilai keberadaan kedua oknum tersebut di sekolah asal berpotensi mengganggu kenyamanan guru dan proses belajar mengajar para siswa.
"Pemasangan kamera CCTV inisiatif sendiri karena isu hubungan keduanya kan sudah lama beredar, ujar Kholid," dikutip dari pernyataan resminya. Ia menjelaskan, dugaan kedekatan keduanya sebelumnya telah menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah. Keduanya juga diketahui telah memiliki rumah tangga masing-masing.
Baca juga: KPK Terima 2.526 Aduan, Setyo Budiyanto: Pengaduan Masyarakat Fondasi Pemberantasan Korupsi
Kecurigaan itu kemudian mendorong sejumlah pihak di lingkungan sekolah mengambil inisiatif memasang CCTV secara mandiri. Rekaman tersebut akhirnya menjadi bukti yang dilaporkan kepada Disdikbud. Video berdurasi sekitar 21 detik itu kemudian beredar luas di media sosial pada Jumat, 4 September 2026.
Di sisi lain, Disdikbud belum menyatakan bahwa pencopotan dan pemindahan tersebut merupakan sanksi akhir. Kholid menyebut proses pemeriksaan kedisiplinan masih berjalan dan keputusan mengenai sanksi lanjutan masih menunggu disposisi serta rekomendasi pimpinan daerah, termasuk kemungkinan penurunan jabatan atau bentuk sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menjaga roda sekolah tetap berjalan, Disdikbud juga menyiapkan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah. Pemerintah daerah berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut hingga mengganggu kegiatan akademik maupun kenyamanan peserta didik. Kholid mengingatkan agar seluruh tenaga pendidik menjadikan kasus tersebut sebagai evaluasi mengenai pentingnya etika, profesionalisme, dan keteladanan di lingkungan pendidikan. (*)
Artikel Terkait
Bukan Sekadar Konten, Program Anwar Hafid Tuai Pujian Netizen: “Aku Salah Satunya yang Terima Beasiswa”
KPK Terima 2.526 Aduan, Setyo Budiyanto: Pengaduan Masyarakat Fondasi Pemberantasan Korupsi
KAHMI Sulsel Uji Gagasan Masa Depan Daerah, Federalisme hingga Otonomi Khusus Jadi Perdebatan
Tiga Terduga Pembobol Gedung Walet Ditangkap di Wajo, Polisi Kejar Satu DPO
Cuaca Ekstrem Mengintai, Sumut Siaga Hujan Lebat hingga Angin Kencang Mengancam Belasan Provinsi