pendidikan

MK Soroti Jejak Perubahan Aturan, Bawaslu Diminta Buka Pengawasan Syarat Gibran

Rabu, 23 September 2026 | 16:39 WIB
MK melanjutkan sidang perkara syarat pendidikan Gibran dengan menyoroti proses perubahan PKPU 19/2023 dan pengawasan Bawaslu. (Dok.Instagram@jambi_independent)

Inti berita:

• MK meminta KPU menjelaskan proses perubahan PKPU 19/2023.

• Bawaslu diminta memaparkan pengawasan terhadap syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA – Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026). Kali ini, perhatian tidak hanya tertuju pada dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut, tetapi juga pada bagaimana aturan pencalonan berubah dan sejauh mana pengawasan dilakukan saat tahapan Pilpres 2024 berlangsung.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon itu memasuki sidang lanjutan dengan agenda penyampaian jawaban KPU sebagai termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait. MK menjadwalkan persidangan tersebut pada pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Gibran Bisa Tersingkir dari Duet Prabowo 2029, Nama Pramono dan Ganjar Muncul 

Sorotan majelis hakim sebelumnya mengarah pada proses perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan bukti dan risalah lengkap pembahasan revisi aturan tersebut, termasuk siapa saja yang hadir, materi perdebatan, hingga pertimbangan perubahan norma yang kemudian mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi calon yang bersekolah di luar negeri.

Permintaan itu membuat proses lahirnya norma menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara. MK tidak hanya melihat aturan yang sudah berlaku, tetapi juga meminta penjelasan mengenai proses pembentukannya serta pertimbangan ketika perubahan tersebut dibahas bersama DPR.

Baca juga: Lima Jam Geledah Rujab dan Kantor Bupati Gowa, Polisi Angkut Satu Peti Dokumen Diduga terkait PBG dan SLF 

Pada sisi lain, Bawaslu ikut diminta membuka catatan pengawasannya. Dalam sidang sebelumnya, Saldi Isra meminta lembaga tersebut menjelaskan langkah yang dilakukan untuk mengawasi keterpenuhan syarat calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kemudian menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan di hadapan MK.

“Insya Allah siap. Sudah kami siapkan keterangan,” kata Rahmat Bagja menjelang sidang lanjutan, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada Rabu (23/9/2026). Keterangan Bawaslu menjadi salah satu bagian yang akan didengar MK bersama jawaban KPU dan keterangan pihak terkait.

Baca juga: Tiga Dekade Terpisah, Alumni SMPN 12 Makassar Siapkan Family Gathering di Malino 

Sementara itu, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dan meminta MK memberikan sejumlah putusan terkait status pencalonannya. Namun, dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara dan belum merupakan putusan akhir MK. (*)

Halaman:

Tags

Terkini