Kemudian pada tahun 2017 setelah dilakukan proses penyidikan dan kedua berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bukukumba.
Pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka HA oleh penyidik untuk diserahkan ke JPU, tersangka HA telah melarikan diri dari rumahnya.
"Selama pelariannya penyidik telah berusaha melakukan pencarian namun tersangka HA berpindah - pindah tempat yakni di provinsi Papua dan Kalimantan, sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada tahun 2017." Jelas Kapolres dikutip dari Jejaksulsel.com.
Baca Juga: ONE PIECE: Mengerikan! Ini 8 Kru Bajak Laut Rocks
"Kemudian untuk tersangka MA yang tercatat sebagai ASN di kabupaten Bulukumba, mengurus atau pindah tugas sebagai ASN ke Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2019." Tambahnya. (***)
Artikel Terkait
Ternyata Ini Arti Vonis Penjara Seumur Hidup, Jangan Salah Tafsir Lagi Ya
Polres Palopo Amankan 13 Motor Pelaku Balap Liar Selama Sebulan
Urus SIM Makin Gampang, Kini Ada Program Korlantas Polri Terbaru