Keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 penjara ini karena Richard Eliezer menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama sehingga kasus ini menjadi terang benderang.
Hal meringankan lainnya, termasuk bersikap sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, masih muda, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.***