news

Richard Eliezer Hanya Dihukum 1,5 Tahun, Padahal Terbukti Sengaja Tembak Mati Brigadir Yosua

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:44 WIB
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

METROSELEBES.COM — Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hanya divonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun pidana penjara.

Padahal dalam kasus pembunuhan berencana Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua, Eliezer terbukti menembak rekannya sesama ajudan Ferdy Sambo itu.

Vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu, Rabu (15/2), jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun.

Baca Juga: Daus Mini Tidak Kapok Sudah 3 Kali Gagal Berumah Tangga, Namanya Juga Cover Boy

Vonis Bharada E beda jauh dengan mantan ajudan Ferdy Sambo lainnya yaitu Bripka Ricky Rizal yang menerima vonis 13 tahun penjara. Sementara satu warga sipil Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.

Dalam pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menilai Eliezer terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Begini Penampakan Klasemen Liga 1 Usai PSM Patahkan Rekor Persib, Juku Eja Mulai Jaga Jarak

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Hakim juga mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Eliezer terbukti dengan sengaja menembak Yosua.

Hakim awalnya menjelaskan momen Elizer bertemu dengan Sambo di rumah Saguling pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: 28 Tata Cara Eksekusi Pidana Mati: Ditembak dari Jarak 5-10 Meter, Pas Malam Jumat?

Sambo disebut menceritakan ada dugaan pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang pada 7 Juli 2022.

Halaman:

Tags

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB