METROSELEBES.COM - Berapa harta kekayaan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo?
Tiga hakim yang vonis mati Ferdy Sambo itu memiliki kekayaan berbeda, dan paling tajir ternyata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso.
Ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini diketahui memiliki harta kekayaan Rp12 miliar, jauh lebih kaya dari anggota mejalis hakim lainnya, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga: Hasil Persib vs PSM Makassar : Juku Eja Hentikan Ketangguhan Maung Bandung di Pakansari
Morgan hanya memiliki harta Rp3,96 miliar dan Alimin Ribut hanya memiliki harta Rp1,8 miliar.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahyu Iman Santoso tercatat melaporkan harta kekayaannya pada 24 Januari 2022 untuk periodik 2021.
Saat itu, Wahyu masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Baca Juga: Cuaca Sulawesi Selatan: BMKG Prakirakan Hujan Ekstrem dan Lebat di Sejumlah Wilayah
Berdasarkan laporan tersebut, didapati bahwa sebagian besar harta kekayaan Wahyu ini berupa tanah dan bangunan.
Dirinya tercatat memiliki 8 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 7 miliar.
Adapun aset tanah dan bangunan miliknya itu tersebar di kota dan kabupaten Semarang (berupa warisan), Jakarta Pusat, dan di Batam
Wahyu juga tercatat memiliki alat transportasi 1 mobil dan 1 motor dengan total nilai mencapai Rp 358 juta.
Baca Juga: Pemilih Muda Dominasi Pemilu 2024 Mendatang
Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2018 dan motor Honda Vario tahun 2016.