Dalam aksi tersebut, PB IPMIL Raya membawa tiga tuntutan yakni:
1. Bebaskan 12 Mahasiswa yang difitnah membunuh karena tidak mampu memenuhi alat bukti dari Pasal yang dituduhkan.
Baca Juga: Ini Dapil Kabupaten Luwu Timur Pada Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2023
2. Meminta Kejati Sulsel melalui Kejari Palopo mempertimbangkan dengan bijak keadilan terhadap 12 korban yang dikriminalisasi.
3. Meminta Polda Sulsel melakukan atensi kasus ini utamanya mengenai alat bukti yang diserahkan Polres palopo
kepada Kejari Kota Palopo yang tidak mampu dihadirkan sampai saat ini.
Baca Juga: Ini Dapil Kabupaten Luwu Utara Pada Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU
Untuk diketahui, 12 mahasiswa Palopo tersebut dituntut masing-masing 7, 5 dan 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)