nasional

MA Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Digugat Lagi, SEMA 4/2026 Jadi Pedoman Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:44 WIB
MA menerbitkan SEMA 4/2026 yang menegaskan putusan bebas tak dapat diajukan banding maupun kasasi serta mengatur putusan lepas. (Dok.Instagram@noisetalks)

Baca juga: Mahasiswi UT Palembang Tewas Diduga Korban Begal, Motor Raib: Polisi Buru Pelaku, Saksi Ungkap Suara Teriakan 

Dengan SEMA 4/2026, MA pada akhirnya menegaskan bahwa putusan bebas bukan sekadar akhir persidangan tingkat pertama, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang membatasi upaya lanjutan. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi pedoman yang lebih seragam bagi pengadilan pidana sekaligus memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan. (*)

(Key/Ade)

Halaman:

Tags

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB