Dengan SEMA 4/2026, MA pada akhirnya menegaskan bahwa putusan bebas bukan sekadar akhir persidangan tingkat pertama, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang membatasi upaya lanjutan. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi pedoman yang lebih seragam bagi pengadilan pidana sekaligus memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan. (*)
(Key/Ade)