JAKARTA, METROSELEBES.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram mulai tahun 2026.
Nantinya, masyarakat hanya bisa membeli LPG subsidi tersebut dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Dorong Kemandirian Energi, Koperasi Merah Putih Ditetapkan Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Bahlil menjelaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi gas LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati kelompok ekonomi menengah ke atas.
“Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah. Desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil kepada awak media di Istana Negara, Senin petang, 25 Agustus 2025.
Baca Juga: Koperasi Jadi Garda Distribusi Subsidi: LPG dan Bahan Pokok Kini Lewat Kopdes Merah Putih
Ia menambahkan, pendataan penerima LPG subsidi akan mengacu pada data tunggal yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan begitu, hanya masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak mengakses LPG 3 kg.
Bahlil juga mengungkapkan bahwa regulasi teknis pembelian sedang digodok. “Teknisnya lagi diatur,” katanya.
Selain LPG 3 kg, pemerintah juga tengah memperketat penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Selama ini, baik gas maupun BBM subsidi dinilai masih banyak yang salah sasaran sehingga perlu pengawasan lebih ketat. ***