JAKARTA, METROSELEBES.COM – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan komitmen pemerintah menertibkan panti asuhan maupun lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yang beroperasi tanpa izin resmi.
Menurutnya, keberadaan LKS ilegal berpotensi merugikan anak-anak dan warga binaan karena pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.
Baca Juga: Kemenperin Tegur Asosiasi Tekstil, Impor Benang dan Kain Justru Naik 239 Persen
“Banyak LKS yang belum terdaftar dan bahkan yang sudah terakreditasi pun belum sepenuhnya memenuhi standar. Padahal legalitas dan akreditasi itu wajib,” tegas Gus Ipul kepada wartawan, Minggu 24 Agustus 2025.
Kemensos bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah, kata Gus Ipul, akan memperketat pengawasan. Seluruh panti asuhan maupun LKS diwajibkan memiliki registrasi, badan hukum, serta akreditasi resmi.
Baca Juga: OJK Minta Bank Turunkan Bunga Kredit Seiring BI Rate Turun ke 5 Persen
“Kita ingin memberikan sanksi kepada mereka yang tidak memiliki izin tapi tetap mengoperasikan panti asuhan atau LKS,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya lembaga sosial yang lebih sibuk menggalang donasi dibanding memberikan pelayanan kepada warga binaan. Hal ini, menurutnya, tidak boleh dibiarkan.
“Agar semua LKS teregistrasi, memiliki badan hukum, dan bersedia diakreditasi. Kalau tidak mau ngurus dan ditemukan ada hal-hal yang tidak beres, kita akan tutup,” tegasnya.***