JAKARTA, METROSELEBES.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegur keras Asosiasi Produsen Benang Serat dan Filamen Indonesia (APSyFI) yang dinilai kontradiktif.
Pasalnya, di saat mendesak pemerintah memperketat impor demi melindungi industri hulu, anggota asosiasi justru tercatat melakukan impor dalam jumlah besar.
Baca Juga: Realisasi Investasi Semester I-2025 Capai Rp942 Triliun, Serap 1,2 Juta Pekerja
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyebutkan kepatuhan administratif perusahaan anggota APSyFI juga masih rendah.
Dari 20 perusahaan anggota, hanya 15 yang melaporkan aktivitas industrinya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sementara lima perusahaan lainnya tidak melaporkan sama sekali.
“Masih ada perusahaan besar anggota APSyFI yang tidak melaporkan kinerjanya. Padahal kewajiban pelaporan ini adalah bentuk akuntabilitas industri kepada negara,” tegas Febri dalam keterangan resmi, Sabtu 23 Agustus 2025.
Baca Juga: OJK Minta Bank Turunkan Bunga Kredit Seiring BI Rate Turun ke 5 Persen
Kemenperin mencatat, impor benang dan kain oleh anggota APSyFI naik signifikan hingga 239 persen dalam setahun, dari 14,07 juta kilogram pada 2024 menjadi 47,88 juta kilogram pada 2025.
“Ada anggota APSyFI yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat maupun API Umum untuk impor besar-besaran. Di satu sisi menuntut proteksi, tapi di sisi lain aktif menjadi importir. Ini jelas kontradiktif,” ujarnya.
Febri menambahkan, industri hulu tekstil sebenarnya telah menerima berbagai bentuk proteksi, mulai dari Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) Polyester Staple Fiber (PSF) hingga 2027, BMAD Spin Drawn Yarn (SDY) hingga 2025, hingga Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Benang dan Kain yang berlaku sampai 2026–2027. Namun, proteksi tersebut tidak diikuti dengan investasi baru atau modernisasi teknologi.
Baca Juga: Uang Beredar Juli 2025 Tumbuh 6,5 Persen, Likuiditas Ekonomi Nasional Terjaga
Lebih jauh, Kemenperin menilai usulan BMAD dengan tarif 45 persen justru berisiko menekan industri hilir. “Kalau itu dipaksakan, dampaknya bisa menjadi tragedi nasional. Potensi PHK di sektor hulu yang relatif kecil masih bisa dimitigasi dengan serapan lokal,” jelasnya.
Menurut Kemenperin, sektor tekstil masih mencatat pertumbuhan positif di kuartal I dan II 2025 yang berada di atas 4 persen. Karena itu, Febri menekankan pentingnya sinergi antara pelaku industri dan pemerintah.
“Kemenperin berharap asosiasi industri bisa melihat kebijakan pemerintah secara lebih objektif,” pungkasnya.***