JAKARTA, METROSELEBES.COM – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun buka suara terkait isu besaran tunjangan rumah anggota DPR RI yang disebut mencapai Rp50 juta per bulan.
Menurutnya, tunjangan itu muncul karena banyak anggota dewan berasal dari daerah dan tidak memiliki tempat tinggal di Jakarta.
Baca Juga: Anggota DPR RI Longki Djanggola Tinjau Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis Di Palu
“Rp50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan,” ujar Misbakhun saat ditemui di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.
Ia menegaskan, mayoritas legislator tercatat sebagai warga daerah sesuai identitas kependudukan mereka.
Sehingga, diperlukan dukungan tempat tinggal agar bisa menjalankan tugas sebagai pejabat negara di ibu kota.
Baca Juga: Pemerintah Kota Palu Perjuangkan Dana Bagi Hasil PT CPM Ke Badan Anggaran DPR RI
“Banyak anggota DPR itu kan datang dari daerah, aslinya mereka kalau bisa dicek KTP mereka ini orang daerah. Mereka harus memiliki tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, angka Rp50 juta ditetapkan bukan atas keputusan DPR, melainkan berdasarkan standar harga yang ditentukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Dana Bansos Tersangkut di Rekening Dormant, DPR RI Serukan Audit Total dan Satgas Khusus
“Angka Rp50 juta itu dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan Menteri Keuangan,” ucap Misbakhun.
Ia menegaskan DPR tidak ikut campur dalam penentuan jumlah tunjangan tersebut. “Satuan harga itu yang menentukan Menteri Keuangan, kita ini cuma menerima,” pungkasnya.***