nasional

Pajak Kripto Dinilai Terlalu Tinggi, FLOQ Ajukan Permintaan Relaksasi ke Ditjen Pajak dan OJK

Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:10 WIB
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). (Foto : Dok. Kemenkeu RI)

BADUNG, METROSELEBES.COM – Pajak transaksi aset kripto di Indonesia dinilai terlalu tinggi dan berpotensi menekan minat masyarakat.

Atas dasar itu, FLOQ sebagai salah satu platform kripto nasional mengajukan permintaan relaksasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menegaskan pihaknya tetap mendukung aturan pemerintah, namun menilai perlunya penyesuaian agar industri kripto tumbuh lebih sehat.

Baca Juga: Sering Disebut ‘Wangi Pria Mapan,’ Intip Alasan Pilih Parfum Woody Dan Rekomendasinya

“Kami terus berdialog dengan Ditjen Pajak dan OJK agar pajak kripto bisa berkurang. Kita harus melihat praktik negara lain yang punya pajak lebih rendah, tapi mampu mendorong adopsi kripto lebih baik dan berdampak pada ekonomi,” ujarnya dalam Media Gathering FLOQ Circle di Badung, Rabu 20 Agustus 2025.

Data OJK mencatat, pengguna aset kripto di Indonesia telah menembus 15 juta orang per Juni 2025. Angka ini menunjukkan potensi besar bagi kripto untuk berkontribusi terhadap ekonomi digital nasional.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025 yang menggantikan PMK No. 68/2022. Dalam aturan terbaru ini, kripto diperlakukan sebagai instrumen keuangan dengan beberapa perubahan signifikan.

Baca Juga: Aturan Rampung, Zulhas Targetkan 15.000 Kopdes Merah Putih Beroperasi Bulan Ini

Salah satunya adalah penghapusan PPN atas penyerahan aset kripto, yang sebelumnya berlaku di setiap transaksi. Namun, jasa pendukung seperti penyedia sarana elektronik dan jasa verifikasi penambang masih tetap dikenakan PPN.

Selain itu, terdapat kenaikan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi kripto. Bila sebelumnya hanya 0,1 persen dari nilai transaksi, kini naik menjadi 0,21 persen.

Kenaikan tarif ini menuai kritik dari pelaku industri yang khawatir akan menurunkan aktivitas perdagangan kripto dan memicu pengguna beralih ke platform luar negeri dengan pajak lebih ringan.

“Kalau regulasi dan pajak seimbang, ekosistem kripto di Indonesia bisa berkembang pesat dan memberi kontribusi nyata terhadap perekonomian,” tegas Yudhono.***

 

 

Tags

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB